Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Friday, January 17, 2014

Friday, January 17, 2014

Surat tilang

Dapat info dari temennya mimin terkait surat tilang polisi
Surat Tilang terdiri dari 5 warna:
- Merah dan Biru untuk pelanggar
- Kuning untuk Polisi
- Putih untuk Kejaksaan
- Hijau untuk Pengadilan

Kalau kena tilang segera minta suratnya .
- Pelanggar mengakui kesalahan, bersedia membayar denda baik langsung ke Bank BRI, atau menitipkan uang denda kepada Bintara Urusan Tilang(BAUR TILANG), di Polres yang mengeluarkan tilang tersebut. (Polres yang mengeluarkan tilang, tertera dalam tilang berupa stempel pada pojok kiri atas lembar tilang). Pelanggar akan mendapatkan tilang berwarna BIRU

- Pelanggar mengakui kesalahan, bersedia membayar denda, dan mau menghadiri sidang sendiri, akan diberi tilang warna MERAH bayar denda dipengadilan.

lw sidang bayarny gk mahal ko hrga min yg dpke kisaran 30-50rb lah. Lw nitip (slip biru) hrga yg ditawarin hrga max bisa diatas 500rb. Jd mending sidang aj biar pengalaman gt.

Sedikit saran mohon kurangi kebudayaan berdamai dengan sangsi pelanggaran apabila terkena razia di jalan, karena ini artinya, kita sendri yang membuka kesempatan lahirnya pungli dll.

*"Polisi adalah bayangan masyarakatnya..." ^_^

0 comments:

Post a Comment

About

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates